Kejari Gianyar Fasilitasi Musyawarah Tanah PKD di Desa Batuan Kaler
Gianyar, jogja-ngangkring.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memfasilitasi musyawarah penyelesaian konflik tanah pekarangan desa (PKD) antara warga dan Desa Adat Batuan Kaler. Musyawarah tersebut digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Gianyar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Kejari Gianyar dan Pemerintah Desa Batuan Kaler untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., beserta jajaran Intelijen Kejari Gianyar.
Kepala Desa (Perbekel) Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Gianyar dalam memfasilitasi dialog antarwarga dan pihak desa adat. Ia menilai musyawarah menjadi cara yang tepat untuk meredam potensi konflik sosial yang lebih luas.
“Kami sangat mendukung pendekatan damai seperti ini. Keberadaan forum Bale Sabha Adhyaksa sangat membantu menyelesaikan persoalan desa tanpa harus melalui jalur hukum formal,” ujar Suwarma.
Forum Bale Sabha Adhyaksa sendiri merupakan wadah mediasi yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan hukum dan sosial di tingkat desa secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah mencerminkan penerapan program Jaga Desa dan Restorative Justice yang diusung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Jaksa hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat. Tujuannya agar konflik tidak berkembang menjadi perkara hukum yang merugikan semua pihak,” jelasnya.
Agus juga menambahkan bahwa keberhasilan mediasi di Desa Batuan Kaler diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang damai dan berkelanjutan.
Penyelesaian konflik PKD di Desa Batuan Kaler menjadi salah satu contoh nyata sinergi antara hukum positif dan hukum adat yang dapat menciptakan solusi adil tanpa menimbulkan gesekan sosial. (Yun)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar