TERAS

Menegakkan Keadilan bagi Perempuan: Refleksi Hari Kehakiman Perempuan Internasional 10 Maret

  • Administrator
  • Selasa, 10 Maret 2026
  • menit membaca
  • 4x baca
Menegakkan Keadilan bagi Perempuan: Refleksi Hari Kehakiman Perempuan Internasional 10 Maret

Menegakkan Keadilan bagi Perempuan: Refleksi Hari Kehakiman Perempuan Internasional 10 Maret 

Yogyakarta, jogja-ngangkring.com - Tanggal 10 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Perempuan Internasional (International Day of Women Judges). Peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi Majelis Umum pada tahun 2021. Tujuannya jelas: mendorong partisipasi perempuan dalam lembaga peradilan serta memastikan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan sensitif terhadap pengalaman perempuan. Hari ini bukan sekadar seremoni. Ia mengingatkan dunia bahwa keadilan tidak hanya soal hukum yang tertulis, tetapi juga siapa yang menafsirkan dan menegakkannya.

Selama berabad-abad, sistem peradilan di banyak negara didominasi oleh laki-laki. Kondisi ini tidak hanya terjadi di negara-negara Barat, tetapi juga di Asia, termasuk Indonesia. Dalam sejarahnya, profesi hakim pernah dianggap sebagai wilayah yang “maskulin”, karena dipandang membutuhkan otoritas, ketegasan, dan kekuasaan—atribut yang secara sosial sering dilekatkan pada laki-laki.

Namun perlahan keadaan berubah. Di Indonesia, jumlah perempuan yang menjadi hakim, jaksa, advokat, hingga akademisi hukum terus meningkat. Di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia misalnya, perempuan kini menempati berbagai posisi strategis, baik sebagai hakim di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat yang lebih tinggi. Meski demikian, representasi perempuan di posisi pengambil keputusan tertinggi masih psepenuhnya seimbang. Di banyak lembaga hukum, jumlah perempuan pada jabatan puncak masih relatif kecil dibandingkan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan menuju kesetaraan di dunia hukum belum sepenuhnya selesai.

Kehadiran perempuan dalam sistem peradilan bukan sekadar soal angka atau kuota. Ia berkaitan dengan perspektif. Dalam banyak kasus yang menyangkut perempuan—seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau diskriminasi berbasis gender—pengalaman hidup perempuan sering kali memberikan sudut pandang yang lebih empatik dan kontekstual dalam proses penilaian hukum.

Indonesia sendiri dalam beberapa tahun terakhir menghadapi berbagai perdebatan publik terkait perlindungan perempuan. Salah satu tonggak penting adalah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada tahun 2022. Regulasi ini lahir setelah perjuangan panjang masyarakat sipil yang menuntut sistem hukum yang lebih melindungi korban. Kehadiran regulasi seperti ini menunjukkan bahwa hukum tidak statis; ia berkembang mengikuti kesadaran sosial tentang keadilan. Namun undang-undang yang baik saja tidak cukup. Implementasinya sangat bergantung pada aparat penegak hukum: polisi, jaksa, dan hakim. Di sinilah pentingnya kehadiran perempuan dalam sistem peradilan—agar proses hukum tidak hanya formal, tetapi juga sensitif terhadap realitas korban.

Walau banyak kemajuan, tantangan tetap nyata. Di berbagai daerah, perempuan masih menghadapi hambatan struktural dalam dunia hukum. Hambatan tersebut bisa berupa stereotip sosial, keterbatasan akses pendidikan hukum di masa lalu, hingga budaya kerja yang belum sepenuhnya ramah bagi perempuan.

Selain itu, keadilan bagi perempuan juga masih diuji oleh berbagai kasus kekerasan yang kerap menjadi sorotan publik. Banyak korban yang masih ragu melapor karena takut stigma sosial atau merasa sistem hukum tidak sepenuhnya berpihak kepada mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa keadilan bagi perempuan bukan hanya urusan lembaga peradilan, tetapi juga persoalan budaya masyarakat.

Hari Kehakiman Perempuan Internasional mengajak kita melihat masa depan bagaimana sistem hukum dapat menjadi ruang yang lebih setara dan manusiawi.

Pertama, peningkatan jumlah perempuan dalam profesi hukum perlu terus didorong, sldlpada posisi st1rategis di lembaga peradilan. Kedua, pendidikan hukum harus semakin memperhatikan perspektif keadilan gender, sehingga generasi baru hakim dan praktisi hukum memiliki sensitivitas sosial yang lebih kuat. Ketiga, masyarakat perlu membangun budaya yang menghormati perempuan sebagai subjek hukum yang setara, bukan sekadar objek perlindungan.

 

Keadilan sejati bukan hanya tentang memenangkan perkara di pengadilan. Keadilan adalah tentang memastikan bahwa setiap manusia—laki-laki maupun perempuan—memiliki kesempatan yang sama untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara bermartabat di hadapan hukum. Peringatan 10 Maret mengingatkan kita bahwa perjalanan menuju keadilan yang setara masih panjang. Namun setiap langkah kecil—baik dari hakim perempuan di ruang sidang, dari korban yang berani bersuara, maupun dari masyarakat yang semakin sadar—adalah bagian dari upaya besar menegakkan keadilan yang lebih manusiawi. (Yun)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar