POLDA DIY LARANG VAPE, CEGAH NARKOTIKA SEKALIGUS LINDUNGI KESEHATAN PERSONEL

YOGYAKARTA, jogja-ngangkring.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Larangan berlaku bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape yang dapat dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cairan atau liquid. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Zat tersebut telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam penerapan kebijakan tersebut. Seluruh personel wajib mematuhi larangan dan pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme penegakan disiplin internal.
“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa (3/11/2026).
Dari perspektif kesehatan, penggunaan vape juga memiliki sejumlah risiko yang tidak dapat diabaikan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menjelaskan bahwa aerosol vape bukan sekadar uap air.
Kandungan vape dapat berupa nikotin yang menyebabkan ketergantungan, partikel halus, logam berat seperti timbal dan nikel, serta senyawa kimia lain yang berpotensi membahayakan tubuh. Paparan nikotin dapat berdampak pada kesehatan saluran pernapasan dan paru-paru. Zat tersebut juga memiliki efek terhadap sistem kardiovaskular, termasuk peningkatan denyut jantung dan tekanan darah.
Selain risiko kesehatan bagi pemakai, aerosol yang diembuskan pengguna juga dapat terhirup oleh orang-orang di sekitarnya. Penggunaan vape tidak hanya menyangkut pilihan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan lingkungan dan orang lain.
Kapolda DIY menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi sekaligus bentuk keteladanan aparat penegak hukum. Disiplin internal diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (Tor)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar