Menakar Manfaat Danais: Keistimewaan Yogyakarta untuk Siapa?

YOGYAKARTA, jogja-ngangkring.com — Lebih dari 13 tahun setelah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diterbitkan, pertanyaan mengenai manfaat keistimewaan bagi masyarakat terus mengemuka. Bukan untuk mempersoalkan keberadaan Keraton Yogyakarta ataupun mempertentangkan keistimewaan dengan kepentingan rakyat, melainkan untuk menakar sejauh mana kebijakan keistimewaan, khususnya Dana Keistimewaan (Danais), menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara luas. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi refleksi keistimewaan dan pelaksanaan Pancasila yang diselenggarakan Serikat Warga Yogyakarta di Gedung Among Tonggo, Selokraman, Kotagede, Minggu (30/8/2026).
Diskusi menghadirkan akademisi dan peneliti Pusat Riset Pendidikan BRIN Dr. Hastangka, S.Fil., M.Phil. sebagai pembicara dan dimoderatori budayawan Sigit Sugito. Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis Yogyakarta, di antaranya dosen Universitas Janabadra sekaligus aktivis pergerakan 1980 Dr. Untoro Hariadi, budayawan Dr. Ahmad Charis Zubair, Ketua DPC PPP Kota Yogyakarta Hasan Widagdo, mantan anggota DPRD Ary Dewanto dan Andi Rudin Sitopan, Ketua BPKCB Kotagede Priyo Salim, anggota IKPN DIY Hary Sutrasno, aktivis Muhammadiyah Fani Satria, aktivis karang taruna Edi Wijanarko, serta sejumlah aktivis dan budayawan lainnya.
Danais menjadi salah satu isu penting karena menyangkut penggunaan sumber daya publik dalam jumlah besar. Namun pembicaraan mengenai Danais di tengah masyarakat masih menghadapi persoalan tersendiri. Sebagian warga masih merasa enggan membicarakannya secara terbuka karena isu Danais sering dipersepsikan berkaitan langsung dengan Keraton Yogyakarta. Padahal, Danais merupakan bagian dari kebijakan publik yang memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban. Karena itu, pertanyaan mengenai transparansi, distribusi dan efektivitas Danais semestinya ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Mengkritisi pengelolaan Danais tidak identik dengan mengkritik keberadaan Keraton atau menolak keistimewaan Yogyakarta. Sebaliknya, keterbukaan terhadap evaluasi diperlukan agar keistimewaan tidak berhenti sebagai identitas historis dan kebudayaan, tetapi mampu menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas.
Sigit Sugito menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi. Regulasi mengenai keistimewaan telah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana regulasi tersebut diterjemahkan dalam tata kelola, distribusi manfaat, transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Penggunaan Danais masih banyak terlihat dalam pembangunan fisik. Sementara akses masyarakat terhadap berbagai program dan pemerataan manfaatnya masih menjadi persoalan. Ukuran keberhasilan Danais tidak cukup dilihat dari berapa banyak program yang terlaksana atau berapa besar anggaran yang terserap, tetapi juga dari siapa yang memperoleh manfaat dan perubahan apa yang dihasilkan.
Danais bukan anggaran yang berada di luar sistem keuangan negara tapi bagian dari Transfer ke Daerah yang bersumber dari APBN. Pada 2025, alokasi Dana Keistimewaan DIY mencapai Rp1,2 triliun. Pada 2026, hingga 31 Juli, realisasi penyalurannya telah mencapai Rp800 miliar atau sekitar 80 persen dari alokasi. Besarnya dukungan anggaran tersebut semestinya berjalan seiring dengan semakin kuatnya akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui bukan hanya jumlah anggaran yang diterima, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut digunakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana penerima manfaat ditentukan dan sejauh mana program tersebut memberikan perubahan bagi kehidupan warga.
Pertanyaan mengenai manfaat Danais tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial masyarakat Yogyakarta. Jika keistimewaan dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah bagi Yogyakarta, maka manfaatnya semestinya dapat dibaca dari berbagai indikator kehidupan masyarakat. Pendidikan, kemiskinan, kesempatan kerja, pendapatan dan kualitas hidup merupakan bagian dari ukuran yang relevan.
Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin DIY pada Maret 2026 sebesar 9,70 persen atau sekitar 408,87 ribu orang. Angka tersebut memang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun jumlah penduduk miskin yang masih mencapai lebih dari 400 ribu orang menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan besar. Data tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Danais tidak memberikan manfaat. Penanggulangan kemiskinan juga dipengaruhi berbagai kebijakan di luar Danais. Namun angka tersebut tetap penting sebagai konteks untuk menguji sejauh mana kebijakan keistimewaan mampu berkontribusi terhadap persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, Danais perlu dilihat tidak hanya dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari kontribusinya terhadap penyelesaian persoalan yang nyata di masyarakat.

Persoalan pendidikan memberikan gambaran lain mengenai tantangan tersebut. Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar. Perguruan tinggi di wilayah ini menjadi tujuan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia. Namun predikat sebagai pusat pendidikan menghadirkan paradoks ketika sebagian anak yang lahir dan tumbuh di Yogyakarta sendiri masih menghadapi persoalan untuk memperoleh pendidikan secara optimal.
Data Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY yang dipaparkan pada April 2026 menunjukkan terdapat 8.066 anak tidak sekolah berdasarkan data yang telah diverifikasi. Sebanyak 2.067 anak tercatat tidak sekolah karena bekerja, 1.170 anak tidak mau bersekolah, 411 anak menikah atau mengurus rumah tangga, dan 186 anak terkendala biaya. Data konsolidasi yang lebih luas mencatat 13.669 anak dalam kategori anak tidak sekolah. Dari jumlah tersebut, 8.066 telah diverifikasi, sedangkan 5.603 masih dalam proses verifikasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Yogyakarta bukan sekadar persoalan ketersediaan institusi pendidikan. Ada persoalan sosial dan ekonomi yang menyebabkan sebagian anak tidak dapat bertahan dalam sistem pendidikan.
Anak yang harus bekerja, menikah pada usia sekolah atau terkendala biaya menunjukkan bahwa akses pendidikan masih dipengaruhi kondisi sosial-ekonomi keluarga. Karena itu, predikat Yogyakarta sebagai kota pendidikan perlu dibaca tidak hanya melalui reputasi perguruan tinggi, tetapi juga melalui kemampuan pemerintah memastikan anak-anak Yogyakarta memperoleh hak pendidikan. Sejauh mana kebijakan yang didukung Danais dapat memperkuat pendidikan masyarakat lokal? Apakah sumber daya tersebut dapat membantu memastikan tidak ada anak Yogyakarta yang kehilangan kesempatan belajar karena persoalan ekonomi maupun sosial?
Pembahasan mengenai Danais juga berkaitan erat dengan implementasi Pancasila. Keistimewaan Yogyakarta memiliki dasar sejarah, budaya dan hukum yang kuat. Namun pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai Pancasila. Sila kedua menegaskan kemanusiaan yang adil dan beradab, sedangkan sila kelima menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai salah satu dasar kehidupan berbangsa. Kebijakan keistimewaan idealnya tidak hanya mempertahankan identitas dan nilai budaya, tetapi juga memperluas keadilan sosial.
Pendidikan, pekerjaan dan kesejahteraan bukan isu yang berada di luar keistimewaan. Ketiganya justru dapat menjadi indikator sejauh mana keistimewaan memiliki manfaat sosial. Persoalan ketenagakerjaan, misalnya, tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan statistik. Pengangguran berkaitan dengan pendapatan keluarga, keberlanjutan pendidikan anak dan kemampuan generasi muda mengembangkan potensi. Dorongan Serikat Warga Yogyakarta agar Danais diarahkan lebih kuat pada pendidikan, peningkatan kesejahteraan dan penciptaan lapangan kerja merupakan bagian dari upaya memperluas manfaat kebijakan keistimewaan. Orientasi tersebut tidak harus dipertentangkan dengan pelestarian kebudayaan. Keduanya dapat berjalan bersamaan apabila keistimewaan ditempatkan sebagai kerangka pembangunan yang memberikan manfaat kepada masyarakat secara lebih luas.
Pertanyaan mengenai Danais pada akhirnya kembali pada persoalan distribusi manfaat. Jika masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi mengenai pengelolaan Danais, maka persoalannya adalah transparansi. Jika akses terhadap program yang dibiayai Danais hanya dapat dijangkau kelompok tertentu, persoalannya adalah pemerataan. Jika kemiskinan masih tinggi dan ribuan anak belum memperoleh pendidikan secara optimal, maka perlu dipertanyakan sejauh mana orientasi kebijakan telah menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini bukan berarti meniadakan capaian yang telah dihasilkan melalui Danais. Sebaliknya, capaian perlu ditempatkan dalam evaluasi yang lebih objektif agar manfaat yang telah ada dapat diperluas dan kelemahan yang masih ditemukan dapat diperbaiki.
Danais sebagai sumber daya publik membutuhkan ukuran keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya berapa besar anggaran yang dialokasikan dan berapa banyak yang direalisasikan, tetapi juga siapa penerima manfaat, seberapa luas manfaat tersebut menjangkau masyarakat dan perubahan apa yang terjadi setelah program dilaksanakan. Evaluasi Danais menjadi bagian penting dari menjaga keberlanjutan keistimewaan. Keistimewaan tidak akan kehilangan maknanya karena dikritisi. Ruang kritik dan evaluasi justru memperkuat legitimasi ketika masyarakat memperoleh bukti bahwa keistimewaan memberikan manfaat yang semakin luas.
Pertanyaan “keistimewaan Yogyakarta untuk siapa?” bukan sekadar pertanyaan retoris. Ia merupakan pertanyaan kebijakan publik yang dapat diuji melalui data: siapa yang memperoleh akses, siapa yang menerima manfaat, siapa yang masih tertinggal, dan sejauh mana sumber daya keistimewaan mampu menjawab persoalan nyata masyarakat Yogyakarta. (Tor)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar