TERAS

Musibah Runtuhnya Masjid Pesantren di Sidoarjo, Alarm Keras Implementasi UU Pesantren

  • Administrator
  • Selasa, 30 September 2025
  • menit membaca
  • 43x baca
Musibah Runtuhnya Masjid Pesantren di Sidoarjo, Alarm Keras Implementasi UU Pesantren

Musibah Runtuhnya Masjid Pesantren di Sidoarjo, Alarm Keras Implementasi UU Pesantren

Yogyakarta, jogja-ngangkring.com – Runtuhnya bangunan masjid tiga lantai Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9) sore, menjadi tragedi yang menyisakan duka mendalam. Musibah yang terjadi saat ratusan santri melaksanakan shalat ashar berjamaah itu menelan korban jiwa, melukai puluhan santri, dan hingga kini sejumlah lainnya masih dalam pencarian.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., yang menegaskan bahwa tragedi ini merupakan “alarm keras” bagi negara untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Kami sangat berduka atas musibah ini. Doa terbaik kita panjatkan bagi para korban, semoga yang wafat menjadi syuhada ilmu, yang terluka segera pulih, dan santri-santri yang masih dicari segera ditemukan. Namun di balik duka, ini bukti betapa pentingnya negara hadir memastikan keselamatan santri melalui implementasi UU Pesantren yang lebih nyata,” ujar Senator asal DIY yang akrab disapa Gus Hilmy, Selasa (30/9).

Menurut Gus Hilmy, UU Pesantren telah jelas mengamanatkan pengakuan, fasilitasi, serta pemberdayaan pesantren. Namun kenyataannya, implementasi regulasi itu masih jauh dari harapan.

“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga rumah tinggal ribuan santri yang harus dijamin keamanannya. Fasilitasi negara tidak boleh hanya berhenti pada kurikulum atau anggaran operasional. Infrastruktur dan keselamatan santri harus diprioritaskan,” tegas anggota Komite II DPD RI tersebut.

Ia juga menyoroti masih banyaknya pesantren yang membangun fasilitas secara swadaya dengan dana terbatas tanpa pengawasan teknis yang memadai. Akibatnya, standar keselamatan kerap terabaikan.

“Musibah di Sidoarjo ini harus jadi titik balik. Implementasi UU Pesantren harus dipercepat, termasuk menghadirkan standar teknis, pengawasan, dan dukungan konkret untuk pembangunan fisik pesantren. Negara tidak boleh abai,” tandasnya.

Gus Hilmy mendesak pemerintah daerah (pemda) segera menindaklanjuti amanat UU Pesantren dengan membuat peraturan daerah (perda) dan regulasi teknis turunannya.

“Sudah saatnya pemda bergerak. Jangan sampai pesantren terus berjalan sendiri tanpa perlindungan dan fasilitasi jelas dari negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, tragedi ini juga seharusnya membuka mata semua pihak bahwa pesantren—yang selama ini menjadi benteng pendidikan dan moral bangsa—memerlukan perhatian serius, tidak hanya dalam aspek pendidikan, tetapi juga infrastruktur dan perlindungan santri.

Di tengah duka, Gus Hilmy mengapresiasi kerja cepat tim SAR, relawan, dan masyarakat yang bahu-membahu dalam evakuasi korban. Namun ia menegaskan, gotong royong masyarakat perlu diperkuat dengan kebijakan negara yang sistematis.

“Gotong royong umat terlihat jelas, tetapi itu tidak cukup. Harus ada sistem perlindungan dari negara agar tidak ada lagi korban santri akibat lemahnya infrastruktur,” tutur salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Ia mengajak semua pihak untuk memberikan bantuan moral maupun material kepada Pondok Pesantren Al-Khoziny, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam implementasi UU Pesantren.

“Mari kita pastikan UU Pesantren benar-benar menjadi instrumen nyata untuk menjaga keselamatan, martabat, dan masa depan pesantren di seluruh tanah air,” pungkas Gus Hilmy. (Tor)

Tags: Gus Hilmy

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar