Danais dan Hak Publik atas Informasi

YOGYAKARTA, jogja-ngangkring.com — Besarnya Dana Keistimewaan (Danais) yang dialokasikan untuk DIY kembali memunculkan pertanyaan tentang keterbukaan pengelolaannya. Bagi Serikat Warga Yogyakarta, persoalannya bukan semata-mata mengenai jumlah anggaran, melainkan tentang bagaimana masyarakat dapat mengetahui, mengakses, dan mengawasi penggunaannya.
Pertanyaan tersebut disampaikan dalam audiensi Serikat Warga Yogyakarta dengan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY di Kantor KID DIY, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Jumat (21/8/2026).
Koordinator Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito, mengatakan Danais merupakan bagian dari uang negara sehingga penggunaannya tidak semestinya menjadi informasi yang sulit dijangkau masyarakat. Publik, menurutnya, memiliki hak untuk mengetahui tujuan penggunaan dana, mekanisme pengajuan program, pihak yang mengawasi, hingga manfaat yang dihasilkan.
“Rakyat itu harus tahu Danais untuk apa, bagaimana cara mengaksesnya, siapa yang mengawasi, dan apa dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sigit.
Kritik tersebut antara lain berangkat dari pengalaman masyarakat ketika berusaha mengakses dukungan Danais untuk kegiatan tertentu. Dalam bidang kebudayaan, misalnya, pengajuan harus dilakukan melalui proposal dalam waktu tertentu sebelum kegiatan berlangsung. Namun masyarakat belum memperoleh informasi dan pendampingan yang cukup mengenai prosedur tersebut.
Persoalan juga muncul ketika pengajuan tidak memperoleh persetujuan. Alasan seperti efisiensi atau anggaran yang telah habis dinilai belum memberikan penjelasan yang cukup mengenai bagaimana suatu kegiatan ditentukan dapat dibiayai melalui APBD atau Danais.
Sigit menilai kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memahami posisi mereka sebagai pihak yang berhak mengetahui sekaligus ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.
“Jadi rakyat itu dikasih jawaban yang tidak menjawab. Artinya rakyat dianggap pengemis. Negara seperti tidak memberikan ruang yang jelas kepada rakyat untuk mengetahui dan mengakses anggaran yang sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan hasil yang telah dicapai Danais setelah lebih dari satu dekade dialokasikan untuk DIY. Serikat Warga menyebut akumulasi Danais yang diterima Pemprov DIY selama sekitar 13 tahun mencapai sekitar Rp15 triliun.
Menurut mereka, besarnya anggaran perlu disertai evaluasi yang dapat diketahui publik. Keberhasilan Danais tidak cukup diukur dari pembangunan gedung atau infrastruktur, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah.
“Kalau anggarannya besar, masyarakat berhak bertanya: manfaatnya apa, siapa yang menerima manfaat, dan apakah masyarakat kecil benar-benar merasakan?” kata Sigit.
Persoalan manfaat tersebut juga dikaitkan dengan kebijakan penataan kawasan yang berpotensi memengaruhi kehidupan pedagang kecil. Serikat Warga mengingatkan agar pelaksanaan keistimewaan tidak berujung pada peminggiran warga yang selama ini mengandalkan ruang publik untuk mencari penghasilan.
“Kalau Undang-Undang Keistimewaan hadir untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat masyarakat Yogyakarta, jangan sampai pelaksanaannya justru membuat masyarakat kecil tersisih,” ujarnya.
Di tengah tuntutan tersebut, KID DIY menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki mekanisme yang harus ditempuh masyarakat. Lembaga itu tidak dapat langsung memproses tuntutan transparansi tanpa adanya permohonan informasi dan tahapan keberatan sebagaimana diatur dalam mekanisme sengketa informasi publik.
Ketua KID DIY Erniati, S.I.P., M.H., menjelaskan masyarakat harus terlebih dahulu meminta informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik yang menguasai informasi mengenai Danais.
Jika permohonan tidak mendapat tanggapan atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID. Apabila keberatan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, barulah persoalan dapat diajukan sebagai sengketa informasi kepada KID DIY.
“Kami tegaskan bahwa kewenangan kami kalau sudah masuk pada permohonan sengketa, baru kami bisa bertindak,” ujar Erniati.
KID DIY selanjutnya dapat memfasilitasi mediasi antara pemohon dan badan publik. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan ke ajudikasi untuk menentukan apakah informasi yang diminta merupakan informasi terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.
“Jadi kami tidak bisa bertindak apabila prosedur-prosedur itu belum dipenuhi oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, tuntutan Serikat Warga kini memiliki jalur yang lebih konkret. Persoalan Danais tidak berhenti pada pertanyaan mengenai besarnya anggaran atau kritik terhadap penggunaannya, tetapi dapat dilanjutkan dengan menguji secara formal sejauh mana informasi tentang Danais tersedia bagi publik.
Informasi mengenai perencanaan, alokasi, pelaksanaan, penerima manfaat, serta evaluasi menjadi bagian penting yang ingin diketahui masyarakat. Keterbukaan terhadap informasi tersebut memungkinkan publik tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Bagi Serikat Warga, ukuran keberhasilan Danais pada akhirnya bukan hanya berapa besar anggaran yang terserap atau berapa banyak infrastruktur yang dibangun. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah keistimewaan benar-benar menghasilkan manfaat yang dirasakan masyarakat luas.
Audiensi dengan KID DIY menjadi langkah awal untuk membawa pertanyaan tersebut ke dalam mekanisme keterbukaan informasi publik. Dari sinilah tuntutan transparansi Danais dapat diuji melalui prosedur resmi, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai bagaimana anggaran keistimewaan dikelola dan untuk siapa manfaatnya ditujukan. (Tor)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar