Pemkot Jogja Buka Program Bantuan Pendidikan Sekolah (Tunggakan Sekolah)
YOGYAKARTA, jogja-ngangkring.com – Bagi warga Yogyakarta yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sekolah anak, kini ada harapan baru. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan membuka Program Bantuan Pendidikan Sekolah (Tunggakan Sekolah) sebagai bentuk nyata perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak di kota ini.
Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta wilayah Kota Yogyakarta dan DIY, namun terkendala biaya pendidikan. Bantuan ini bukan hanya untuk siswa yang masih aktif, namun juga bisa diajukan oleh lulusan yang masih memiliki tunggakan, dengan catatan belum pernah menerima bantuan serupa saat akhir jenjang pendidikan.
Syarat dan Berkas:
- Peserta bukan penerima KMS/KSJPS.
- Sekolah swasta di Kota Yogyakarta/Wilayah DIY.
- Fotokopi KTP & KK (domisili Kota Yogyakarta, dan anak/cucu tercantum dalam KK).
- Surat pernyataan tidak mampu membayar tunggakan dari orang tua, diketahui RT dan RW.
- Surat keterangan naik kelas (bagi yang naik kelas).
- Surat keterangan akhir jenjang dari sekolah (bagi yang lulus).
- Surat keterangan belum pernah menerima bantuan (bagi lulusan sebelumnya).
- Rincian biaya tunggakan dari sekolah.
- Surat keterangan kondisi ekonomi dari sekolah.
- Kontak orang tua yang bisa dihubungi.
- Berkas difotokopi rangkap 2 (1 peserta didik = 1 usulan).
Alur Pengajuan:
- Berkas dikumpulkan ke Loket Lantai 1 Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, Kompleks Balaikota.
- Verifikasi oleh tim TKSK Kemantren ke rumah orang tua sesuai alamat KTP.
- Orang tua mengambil Surat Keterangan dari Dinsosnaker Kota Jogja.
- Surat diserahkan ke UPT JPD Dinas Pendidikan Kota Jogja, Jalan Hayam Wuruk. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke sekolah.
Waktu Pengajuan:
Juli–September: Untuk siswa naik kelas.
Maksimal pengajuan:
TK: 1 kali (kelulusan).
SD: 3 kali (2 kali naik kelas, 1 kali kelulusan).
SMP & SMA: 2 kali (1 kali naik kelas, 1 kali kelulusan).
Lulusan tahun sebelumnya yang masih memiliki tunggakan dan belum pernah menerima bantuan juga dapat mengajukan.
Program ini hadir sebagai bentuk gotong royong sosial dan upaya nyata Pemkot Jogja menjaga hak pendidikan warganya. Jangan biarkan anak putus sekolah hanya karena tunggakan. Segera manfaatkan kesempatan ini.
Nara hubung: Nurcahyo Nugroho – Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta (Fraksi PKS) 08174118950 (Yun)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar